Memangnya minuman anggur merah bisa menjadi halal?
Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan pemblokiran sementara sertifikat halal yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), pada produk minuman keras beralkohol anggur merah atau red wine yang diklaim mendapatkan sertifikat halal.
Diketahui Produk bernama Nabidz merupakan produk minuman yang terbuat dari varian anggur hitam campuran Italia-Australia dan diproduksi oleh Profesor Beno Yulianto. Saat ini produk tersebut sudah diperjualbelikan dengan mengklaim telah bersertifikat halal.
Aditya Dwi Putra selaku reseller brand tersebut mengklaim Nabidz adalah jus anggur yang diharap bisa membantu kaum muslim yang masih kecanduan (meminum-minuman) anggur untuk beralih ke yang halal.
"Kenapa saya mau jual produk itu, karena ada value menarik dari produsen yakni ingin mengajak pecandu khamr hijrah untuk konsumsi jus tersebut," ungkap Aditya
Dilansir dari CNN Indonesia, Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” ungkap Aqil.
Aqil juga menjelaskan bahwa sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang telah mencatat adanya produk minuman dengan merek Nabidz yang sudah bersertifikat halal. Namun perlu diketahui, produk Nabidz tersebut bukan berbentuk minuman keras seperti win atau red wine, melainkan minuman produk minuman jus buah.
Sayangnya, BPJPH telah mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan, ternyata juga digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Diketahui Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini mendapatkan sertifikat halal oleh Kemenag dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz degan no. sertifikasi ID31110003706120523. Selain itu, Produk Nabidz telah diajukan sertifikat halal pada Kamis (25/05/2023) melalui mekanisme self declare dan didampingi Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh pendamping PPH dan sertifikat halal tersebut sudah terbit pada Senin (12/06/2023).
Aqil merinci pengajuan produk tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi pada Kamis (25/05/2023), dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur dengan merek Nabidz.
Pendamping PPH juga sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan produk Nabidz merupakan bahan dari jus buah dan halal, selain itu pada produksinya juga dilakukan oleh pelaku usaha secara sederhana dan pelaku usah menyatakan tidak adanya proses fermentasi di dalamnya. Pendamping PPH juga menerima foto produk yang diunggah dialam Sihalal, yang berupa kemasan botol plastik.
“Berdasarkan hasil verval (aplikasi dari Kemenag dan Kemendikbud) Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” ucap Aqil.
Aqil juga mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta yang ada di lapangan.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” lanjut Aqil.
Kawula Muda, pada intinya, produk Nabidz ini merupakan minuman yang berasal dari bahan halal yaitu jus buah. Namun, alasan Kemenag memblokir sementara sertifikat halal untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dari produk Nabidz tersebut dan penggunaan nomor sertifikat halal yang dilanggar, digunakan ke produk lain.