Merokok Sembarangan di Surabaya Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu dan Kerja Sosial

Aturan tersebut dibuat guna menjaga hak setiap orang terhadap udara sehat dan akses fasilitas umum yang nyaman

Rokok. (FREEPIK>COM)
Mon, 06 Jun 2022


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai serius untuk menegaskan aturan bagi perokok yang masih merokok di sembarang tempat. Aturan tersebut sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Wali kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun sanksi yang didapat ketika merokok sembarangan beragam, dari mulai sanksi berupa kerja sosial hingga membayar denda. Sanksi tersebut bisa berlaku bagi individu maupun pelaku usaha. 

Sementara itu mengenai besaran jumlah sanksi denda bisa dilihat dari kategori pelanggarnya. Jika pelanggaran dilakukan oleh individu maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 250.000. 

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berjenjang. Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).

Rokok. (FREEPIK.COM)

Jauh sebelum sanksi dan denda jadi hukuman bagi perokok yang merokok sembarangan di Surabaya, Pemkot Surabaya lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai bahaya merokok sembarangan bagi sekitar. Sosialisasi tersebut mulai dijalankan sejak Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikeluarkan.

Adapun tempat yang dilarang pemerintah untuk merokok di sejumlah tempat yakni meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya.

Eri Cahyadi selaku Wali kota Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan ini difungsikan guna bisa menjaga hak setiap orang. Hak yang dimaksud merupakan hak untuk mendapatkan udara bersih di fasilitas umum.

"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," ujar Eri dikutip dari Kompas.com (6/6/2022).

Eri juga mengimbau warganya agar bisa memilah tempat ketika merokok atau tempat khusus. Lebih dari itu, Pemkot Surabaya juga turut meningkatkan fasilitas umum terkait pembatasan aktivitas di muka umum, dengan menyiapkan fasilitas area merokok bagi perokok.

Kendati demikian, Eri menjamin bahwa Satpol PP selaku penegak perda akan lebih mengedepankan sisi humanis ketika hendak memberikan sanksi kepada pelanggar.

Berita Lainnya