Kawula Muda, semoga ini bisa jadi solusi bagi yang terkena PHK, ya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan akan memberikan pelatihan ketenagakerjaan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program bernilai Rp 1 juta per peserta tersebut dapat diikuti oleh peserta yang terdaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Biaya satuan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp 1 juta per peserta," tulis Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
PMK Nomor 148/PMK 148/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memang mengatur mengenai ketentuan pelatihan ketenagakerjaan tersebut. PMK tersebut mulai berlaku sejak 16 Oktober 2021 lalu.
Nantinya, biaya pelatihan tersebut akan dibayarkan oleh BPJS ketenagakerjaan. Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta. Walaupun begitu, terkait besaran biaya pelatihan masih akan ditinjau kembali oleh kementerian terkait.
Sementara itu, selain biaya pelatihan, korban PHK yang terdaftar dalam JKP juga akan menerima dana jaminan yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dana jaminan tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, kemudian 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Upah yang diperhitungkan pun dibatasi maksimal 5 juta per peserta.
Selain fasilitas pelatihan dan dana jaminan, peserta JKP turut akan menerima akses informasi pasar kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang banyak terjadi semenjak pandemi. Dikutip dari Kontan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat lebih dari 50.000 buruh sudah terkena PHK sejak awal 2021.