Akhirnya, si pemilik akun dan si nenek diperiksa polisi.
Setelah ramai jadi perdebatan warganet, Polda NTB akhirnya memeriksa pemeran konten mandi lumpur yang viral di TikTok. Polisi memeriksa tiga orang, yaitu dua perempuan paruh baya dan pemilik akun yang disebut mengorganisir.
Pemeriksaan ini adalah hasil dari imbauan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menindak pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.
SE Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Distabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Melansir dari Detik, Kamis (19/01/2023), pemilik TikTok merupakan warga yang tinggal di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Pemilik akun pun dikelola oleh pasangan suami-istri yang berinisial SAH dan IK.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, mereka telah diperiksa Polres Lombok Tengah.
"Jadi, ada tiga orang yang pernah live inisial LS perempuan (49), IR perempuan (54) dan HRT Perempuan (43)," kata Artanto.
Hasil temuan di lapangan, tidak ada eksploitasi dari warga yang mandi lumpur. Mereka memang sengaja berinisiatif mandi lumpur untuk mendapatkan keuntungan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun TikTok tersebut tanpa ada paksaan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari gift (hadiah) yang diberikan oleh penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun TikTok," tambahnya, mengutip laman Kompas.
Dia mengatakan, Polda NTB akan terus menyelidiki kasus itu untuk terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah desa. "Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warga sehingga dapat mengganggu kamtibmas."
Artanto sangat berharap agar warga dapat lebih cerdas lagi ketika menggunakan media sosial dan tidak menimbulkan dampak atau kegiatan negatif di tengah masyarakat.
Mensos Risma sudah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak lanjuti mengemis online di TikTok.
Tri Rismaharini juga pernah berjanji untuk memberikan surat tentang fenomena mengemis online, seperti mandi lumpur ini.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (maksudnya bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (mengemis online) memang enggak boleh," katanya, dilansir dari Media Indonesia.
Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja jika menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang distabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Pemda pun diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang distabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.