Kawula Muda, siapa nih yang dulu ngikutin media sosial Jouska?
Kawula Muda, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2021 atas kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan untuk nasabah Jouska, Rinto Wardana, yang pertama kali melaporkan kasus tersebut mewakili 9 nasabah lainnya.
Melansir detikcom, dalam surat perkembangan penyidikan tertulis, "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Kasus Jouska sendiri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (3/9/2020). Sementara itu, perbuatan kotor Aakar dan Tias diketahui terjadi pada Juli 2020 lalu.
Perusahaan perencanaan keuangan itu telah melontarkan aksinya sejak tahun 2018. Pasalnya, Jouska pada saat itu mengarahkan para kliennya untuk mengoleksi saham-saham yang diduga gorengan seperti yang dilansir TEMPO.co.
Alih-alih mendapatkan keuntungan yang banyak, klien-klien Jouska diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar, karena kinerja saham yang memburuk.
CEO Jouska pun diketahui tidak berniat untuk mengembalikan seluruh uang korban, dengan alasan telah mengeluarkan uang sebanyak Rp13 miliar demi menyelesaikan kasus yang menimpanya itu.
"Totalnya sih dana yang sudah kami keluarkan hampir Rp13 miliar. Tapi bukan hanya membayar ke klien, namun ada juga buyback (saham). Artinya kita masih dapat saham," jelas Aakar pada September 2020 lalu.
Alhasil, sejumlah 45 dari 63 klien sepakat menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur damai. Sedangkan, pada Januari 2021 lalu, telah tercatat sebanyak 41 klien melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian. Bahkan, kerugian mereka mencapai Rp18 miliar.
Semoga enggak ada lagi kasus penipuan, ya, Kawula Muda!