Menkominfo: Siaran Analog Dihentikan Maksimal November 2022

Kamu sudah akses siaran digital atau masih analog, Kawula Muda?

Johnny G Plate, Sekjen Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika. (Dok. DETIKCOM)
Thu, 18 Nov 2021

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan penghentian siaran analog televisi atau analog switch off (ASO) paling lambat dilaksanakan 2 November 2022.

Hal itu sesuai dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang merupakan pembaharuan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai penyiaran. 

Ilustrasi televisi digital (UNSPLASH/Fabio Silva)

 

Pemberian tenggat waktu November 2022 tersebut sesuai dengan ketentuan implementasi undang-undang yang harus dilaksanakan maksimal dua tahun sejak berlakunya UU tersebut. 

"Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, di mana tahap akhir sesuai undang-undang harus dilakukan paling lambat 2 November 2022," kata Johnny dikutip dari Idntimes

Sementara itu, sebagai ganti siaran analog, telah hadir siaran digital yang diimplementasikan oleh berbagai stasiun televisi sejak 31 Agustus 2019 lalu. 

Walaupun begitu, masih banyak stasiun televisi dan masyarakat yang belum mengimplementasikan ASO dan beralih ke televisi digital tersebut. Hal itu dikarenakan butuh persiapan infrastruktur maupun televisi digital yang harus dimiliki oleh lembaga penyiaran. 

"Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box)," jelas Johnny.

Peralihan televisi analog ke digital juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tayangan televisi. Dengan begitu, gangguan kabel dan noise dapat dikurangi. Hal itu pun dapat membantu penonton agar dapat menerima informasi secara utuh, jernih, serta berkualitas. 

Berita Lainnya