Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Akan Ditangkap, Berikut Alasannya!

Intinya jangan coba-coba main judi online ya, Kawula Muda!

Menkominfo sebut pemain judi online tak akan ditangkap, berikut alasannya! (Istimewa)
Wed, 26 Jun 2024


Kawula Muda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa para pemain judi online merupakan korban, sehingga menurutnya pemain judi online tidak akan ditangkap.

"Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban," ujar Budi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Menurut Budi, pemain judi online kini menjangkit hampir di tiap lapisan masyarakat, termasuk pegawai Kominfo yang juga menjadi pemain judi online, Kawula Muda.

Kominfo nantinya akan mengumumkan jumlah pegawai yang terpapar dan memberantas judi online.

"Karena ini korban kita semua, termasuk Kominfo, nanti kita umumkan Kamis berapa jumlahnya ya, begitu, tetap semangat lawan judi online ya," katanya.

Namun Budi masih belum mengungkapkan berapa banyak pegawai yang disebutnya terpapar judi online. Dia hanya mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada hari Kamis (27/6/2024).

Ilustrasi judi online (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

“Jumlahnya nanti ada di kominfo sendiri,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi pun meminta semua pihak agar saling jaga dan saling mengingatkan demi kesuksesan pemberantasan judi online. Termasuk bagi para wartawan yang disebutnya terjerat judi online.

“164 wartawan bukan jumlah yang sedikit tolong ingatkan kalau yang masih pacaran tolong diingatkan kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi ya,” kata Budi.

Pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, Kawula Muda.

Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online yang telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024.

Adapun jumlah pelaku judi online kini tercatat mencapai 3,2 juta orang. Mirisnya, 2 persen pelaku judi online yang berjumlah 80 ribu orang merupakan anak di bawah umur.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya