Menko Polhukam Sebut 80 Ribu Anak di Bawah Umur Main Judi Online

Jangan coba-coba main judi online ya, Kawula Muda

Menko Polhukam sebut 80 ribu anak di bawah umur main judi online (AFP/Bay Ismoyo)
Fri, 21 Jun 2024

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan data mengenai pelaku judi online, Kawula Muda.

Pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024), Hadi menyebut terdapat sedikitnya 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online.

Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan bahwa angka tersebut mencapai 2 persen dari seluruh pemain judi online di Indonesia.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, ada 440 ribu orang yang bermain judi online berusia 10-20 tahun. Sedangkan, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

"Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11% datanya, kurang lebih 440 ribu dan usia 21 sampai 30 tahun itu 13 %, 520 ribu," kata Hadi.

Ilustrasi judi online (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Sedangkan pelaku judi online dengan rentang usia 30 sampai 50 tahun ada sekitar 1,6 juta orang. Lalu, sekitar 34 persen jumlahnya adalah pelaku judi online dengan rentang usia 50 tahun ke atas.

"Lalu usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata ada kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon tingginya angka kasus judi online di Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Jokowi juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online, Kawula Muda.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

"Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ujarnya dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/06/2024).

Berita Lainnya