Hai Kawula Muda, tetap taat prokes ya.
Setelah sempat menjadi rumor yang cukup ramai dipertanyakan, akhirnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang semula berlaku 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 31 Juli 2021 atau ditambah 11 hari.
Dilansir Antara, hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).
“Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikutin waktu saya di Sukoharjo (Jawa Tengah) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” kata Muhadjir.
Menko PMK juga menyampaikan bahwa menurut Presiden Jokowi keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.
Risiko tersebut termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Namun, bantuan sosial itu tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Dibutuhkan gotong royong masyarakat dan sejumlah instansi lainnya.
“Bansos tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga menyampaikan keinginannya agar masyarakat bisa memupuk kesadaran untuk saling jaga dan membantu sesama.
Menteri PMK juga menambahkan, bagi-bagi masker perlu menjadi perhatian mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.
“Saling bantu saling menggandeng tangan mengulurkan tangan termasuk sedekah masker. Karena bagaimana pun masyarakat di bawah, masker barang yang mahal, tidak mungkin kita meminta kesadaran (masyarakat) melulu tanpa upaya kita membantu mereka,” ujar Menteri PMK.
Masih menurut Muhadjir, apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat melanggar prokes maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.
“Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penangangan Covid-19 ya tidak berhasil,” ujar Muhadjir lagi.