Menko PMK, Muhadjir Effendy Setuju Bayar UKT Menggunakan Pinjol

Paylater makin gede nih~

Menko Muhadjir ungkap kampus swasta pakai pinjol bantu mahasiswa bayar kuliah (Rusman/Biro Setpres)
Thu, 04 Jul 2024


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung penggunaan pinjaman online (pinjol) oleh mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam kondisi kesulitan ekonomi, Kawula Muda

Menurutnya, selama pinjaman online tersebut legal dan tidak merugikan, Muhadjir tidak melihat adanya larangan bagi mahasiswa untuk memanfaatkannya. 

Dia berpendapat, apabila terjadi penipuan, kesalahan terletak pada pengguna yang menyalahgunakan pinjaman online tersebut.

"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu. Termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" ujar Muhadjir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Kan pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja. Kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya," sambungnya.

Muhadjir menyatakan bahwa sebuah universitas di Jakarta telah menjalin kerjasama dengan layanan pinjaman online untuk memberi bantuan kepada mahasiswa. Ia kemudian meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan.

"Itu soal penilaian kan bisa macam-macam, wong kemarin saya bilang korban judi online bisa diberi bansos, bisa ditafsirkan penjudi dapat bansos kok. Itu penilaian yang menyesatkan saja," imbuh Muhadjir.

Muhadjir menilai pinjol berbeda dengan judi online. Judi online, menurutnya, melanggar aturan, sedangkan pinjol perlu dimanfaatkan dengan baik dalam pengawasan OJK dan PPATK.

Menko Muhadjir ungkap kampus swasta pakai pinjol bantu mahasiswa bayar kuliah (Rusman/Biro Setpres)

"Jadi sebetulnya, kalau dari platformnya, menurut saya, pinjol ini beda sama sekali dengan judi online. Kalau judol itu jelas melawan hukum, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang ITE terutama Pasal 27 ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum dan judi itu sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau Rp 1 miliar denda kan. Jadi tidak sama," kata Muhadijir.

"Kalau pinjol itu, menurut saya, sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan pengawasan yang secepat-cepatnya Dan itu menjadi tanggung jawab OJK, menurut saya, OJK dan PPATK," sambungnya.

Muhadjir mengajak masyarakat untuk tidak memiliki pandangan negatif terhadap pinjol. Menurutnya, perlu ada upaya untuk memanfaatkan peluang yang tersedia secara positif.

"Jadi sekali, lagi hilangkan pandangan prioratif tentang pinjaman online bahwa telah terjadi fraud, telah terjadi penyalahgunaan, dan terjadi pemerasan melalui fraud melalui pinjol itu, itu tanggung jawab-tugasnya pemerintah terutama yang membidangi bidang yang tetap membidangi. Bagaimana supaya platform ini justru bukan menjadi ancaman, tetapi peluang," tuturnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy, juga mengusulkan perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta agar mematok harga tinggi dalam momentum wisuda.

Ia beranggapan bahwa orang tua mahasiswa tidak akan keberatan untuk membayar berapapun untuk wisuda anaknya.

"Wisuda itu tarik yang tinggi, enggak ada orang akan protes walaupun mahal. Bayar berapapun dikasih karena (orang tua) gembira anaknya wisuda," ucap Muhadjir.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya