Eits, ada peraturannya tapi, Kawula Muda.
Penggunaan masker pada transportasi umum kini sudah diberikan kelonggaran oleh pemerintah. Masyarakat yang akan memakai transportasi umum tidak dipermasalahkan jika tidak ingin memakai masker.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa keputusan memakai atau tidak memakai masker diserahkan oleh masyarakat dengan beberapa catatan.
"Kalau saya ditanya, konsisten ke program transisi kita, kita kembalikan itu lebih banyak ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia tidak sehat, sudah lama tidak divaksin, sebaiknya pakai. Kalau enggak ya enggak apa-apa," terang Budi, mengutip laman CNN Indonesia, Rabu (15/03/2023).
Budi mengatakan, peran pemerintah untuk memilih sama seperti protokol kesehatan dikurangi secara perlahan.
"Keterlibatan masyarakat dikedepankan. Kembali sama seperti penyakit flu kita enggak atur-atur. Itu kembali lagi ke masyarakat," terangnya.
Dalam laman Kompas, Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Erlina Burhan mengatakan, penggunaan masker tidak lagi diwajibkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melepas masker di angkutan umum, nih Kawula Muda.
Melepas masker hanya dilakukan bagi orang sehat dan sudah mendapat vaksinasi booster, dan harus menjalani Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Iya, (boleh) kalau yang sehat sudah divaksin booster dan PHBS jalan, enggak pakai masker enggak apa-apa," kata Erlina.
Pemerintah Indonesia juga sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per akhir tahun lalu.
IDI pun juga sudah mempersilakan masyarakat untuk melepas masker. IDI menilai kebebasan untuk melepas masker juga kini telah diberlakukan di beberapa negara lain, dan bisa diikuti di Indonesia.