Kawula Muda, perlu diketahui kalau sekarang ini vaksinasi masih mengutamakan tenaga kesehatan ya!
Sosialita bernama Helena Lim membuat heboh jagat maya dengan unggahannya tentang mendapat vaksin Covid-19.
Kehebohan ini muncul karena saat ini pemberian vaksin Covid-19 masih dalam tahap pertama yang ditujukkan bagi kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Dalam unggahan di akun Instagram tersebut, Helena bersama dengan tiga rekan lainnya memperlihatkan nomor antrean untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Unggahan ini lantas membuat publik bertanya mengenai status Helena.
“Lagi antre vaksin, semoga habis vaksin kita bisa ke mana-mana, semoga vaksinnya berhasil,” ucap Helena di depan kamera.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa Helena termasuk dalam golongan tenaga kesehatan. Ia diketahui memiliki apotek di wilayah Kebon Jeruk. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, dalam keterangannya kepada Detik.
“Dia itu memiliki Apotek Bumi namanya. Apotek Bumi Kebon Jeruk. Mereka itu termasuk ke dalam tenaga medis kefarmasian. Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan,” kata Yani
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini, yang mengatakan bahwa Helena membawa keterangan bahwa ia bekerja di apotek. Surat tersebut pun dinyatakan sah untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
“Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama,” jelas Kristy kepada Kompas.com.
Mitra usaha Apotek Bumi, Elly Tjondro, juga turut muncul dengan mengatakan bahwa wajar apabila mereka mendapatkan vaksin Covid-19 karena mereka berada di bagian terdepan dalam menghadapi pasien.
UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Kefarmasian adalah apoteker dan tenaga tekniks kefarmasian. Meskipun demikian, di dalam UU tersebut tidak dikatakan bahwa pemilik atau mitra usaha termasuk dalam golongan tenaga kesehatan.