Pastiin dokumen lo lengkap kalo mau ke luar negeri ya, Kawula Muda!
Deportasi dapat dipahami sebagai kondisi saat seseorang ‘diusir’ dari negara asing karena beberapa hal. Biasanya, lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan deportasi adalah lembaga imigrasi di negara masing-masing.
Di Indonesia, perihal deportasi telah dituangkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal 75 ayat 1, disebutkan bahwa "Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Adapun berikut beberapa alasan penyebab seseorang dideportasi berdasarkan undang-undang tersebut!
Dokumen keimigrasian tidak lengkap atau palsu
Namanya tercantum dalam daftar penangkalan
Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa
Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Sementara itu, deportasi berbeda dengan kebijakan Not to Land yang menyandung Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura pada 17 Mei lalu.
Kebijakan tersebut adalah kebijakan beberapa negara untuk menolak turis asing secara langsung saat mereka sampai di negara tersebut. Adapun terdapat beberapa hal yang membuat seorang turis terkena kebijakan Not to Land, misalnya saja paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan, paspor hilang, maupun kebijakan lainnya.