Hati-hati guys!
Kawula Muda, ada RKUHP yang mengatur tentang 'Minuman dan Bahan yang Memabukkan', nih. Jika seorang memberikan minuman atau alkohol kepada orang yang mabuk, bisa dipenjara!
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 427 ayat 1 draf RKUHP, yang berbunyi "Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Apalagi, kalau dijual ke anak yang di bawah umur. "Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 427 ayat 2.
Melansir dari Detik, Rabu (03/08/2022), ancaman bisa dinaikkan ke-3 tahun jika kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk minum alkohol, seperti yang ada pada ayat (1) sampai ayat (3):
a. Mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. Mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," demikian bunyi Pasal 427 ayat 5.