Kok sampai disuru nyanyi ya :)
Lewat akun Twitter pribadinya, penyanyi Indonesia Fatimah Zahratunnisa menceritakan pengalaman pahitnya kala membawa pulang piala lomba ke Indonesia. Disebutkan, ia diminta membayar biaya pajak Rp 4 juta setelah memenangkan acara musik di televisi Jepang pada 2015 lalu.
“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah pada Sabtu (18/03/2023).
Fatimah yang tidak terima harus membayar sejumlah uang tersebut pun melayangkan protes kepada pihak pajak Indonesia. Tak lupa, sang musisi juga menyiapkan video lomba yang disiarkan oleh televisi Jepang tersebut. Setelah berbagai surat disiapkan, ia pun mendatangi kantor pajak bea cukai agar dapat membawa pulang piala tersebut secara gratis.
Namun, terdapat beberapa hal cukup pahit yang harus dilalui oleh Fatimah. Pertama, ia diminta bernyanyi langsung oleh pihak bea cukai dengan tujuan untuk membuktikan apakah ia benar-benar bisa bernyanyi atau tidak.
“Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” tulisnya.
Kedua, ia juga ditanyakan terkait seberapa besar kemampuan ia untuk membayar ‘pajak’ demi membawa pulang piala hasil kemenangannya.
“Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi 'kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?' WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab '5000 buat ongkos naik angkot pulang!'”
Walau dapat membawa pulang piala tersebut secara gratis, Fatimah menyebut pertanyaan ‘kamu bisa bayar berapa’ tersebut masih tersimpan di benaknya hingga sekarang. “Itu aku bawa dendam sampai sekarang,” terangnya.
Saat ini, Fatimah Zahratunnisa dengan nama panggung Icazahra sudah mengeluarkan EP dan single yang sudah bisa lo dengarkan di Spotify.
Sebenarnya, telah terdapat undang-undang yang mengatur terkait pajak hadiah yang dikirimkan dari luar negeri. Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/20215.
Pada aturan tersebut, terdapat beberapa jenis hadiah yang dijelaskan, yakni sebagai berikut!
- Hadiah undian
- Hadiah penghargaan lomba
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan
- Penghargaan atas prestasi tertentu
Pada pasal ke-3, disebutkan hadiah undian memang akan dipotong sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto oleh penyelenggara undian.
Kemudian, pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa hadiah lomba, kegiatan, maupun penghargaan dapat dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto (perseorangan) dan 15% dari jumlah bruto (apabila diterima oleh suatu badan seperti Bentuk Usaha Tetap).
Akan tetapi, pada pasal ke-4, dijelaskan pemotongan tersebut tidak berlaku apabila hadiah langsung barang dan jasa langsung diberikan kepada konsumen akhir tanpa diundi. “Dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa,” lanjut pasal tersebut.