Kawula Muda, setuju sama Ibu Menaker?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Indonesia terlalu tinggi, Hal ini menyebabkan banyak pengusaha tidak mampu menjangkau angka tersebut.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Dampak negatif yang muncul adalah karena para pengusaha menjadikan UMP sebagai upah efektif. Ini berarti kenaikan upah karyawan cenderung hanya mengikuti upah minimum yang naik tanpa melihat kinerja mereka.
Pernyataan ini juga didasarkan pada perhitungan Kaitz Index, metode yang digunakan dunia internasional untuk mengukur tingkat upah minimum di suatu wilayah.
Kaitz Index membandingkan besaran upah minimum dengan nilai tengah antara upah tertinggi dan terendah untuk mendapatkan median upah di wilayah tersebut. Saat ini, UMP di seluruh Indonesia sudah melebihi median upahnya.
"Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," ungkap Ida.
Diketahui saat ini, pemerintah sedang menunggu penetapan gubernur untuk menaikkan upah minimum provinsi Indonesia sebesar 1,09 persen untuk 2022.