Kasus Yudo Andreawan Bagaimana Hukum Stalker di Indonesia, Bisa Dipenjara?

Penguntit yang benar-benar meresahkan!

Bagaimana hukum stalker di Indonesia (UNSPLASH)
Fri, 14 Apr 2023

Baru-baru ini media sosial dihebohkan tentang seorang pria bernama Yudo Andreawan usai beredar video seorang pria yang disebut sebagai seorang stalker karena terobsesi dengan seorang dokter gigi.

Dalam video viral, Yudo disebut mengobrak-abrik klinik, membanting barang, menjebol tembok, sampai meludahi perawat dan admin klinik hanya bisa mendapat nomor ponsel dokter gigi tersebut.

Warganet pun juga menemukan, bahwa Yudo tengah mengalami pengobatan mental dikarenakan emosinya yang kurang stabil.

Adanya peristiwa ini, membuat warganet geram dan ingin membawa Yudo ke jalur hukum.

Yudo Andreawan, seorang stalker kepada dokter gigi (TWITTER/AndreawanYudo) 

Namun, bagaimana hukum stalker di Indonesia ya, Kawula Muda?

Apa Itu Stalker?

Dilansir dari Hukum Online, Jumat (14/04/2023), stalker adalah seseorang yang melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban yang bertujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.

Stalker tertarik pada informasi-informasi personal dari korbannya seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung privasi sampai mendekati orang terdekat korban untuk memperoleh hal tersebut tanpa izin.

Aturan Hukum untuk Seorang Stalker

Hukum Indonesia yang mengatur tentang beberapa pasal terkait pengancaman di antaranya:

Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa yang melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Sementara itu pada Pasal 368 ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pun berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Sementara itu, untuk Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Menanggapi kasus Yudo Andreawan, Polres Jakarta Selatan kabarnya tengah menyelidiki identitas dari pria bermasalah tersebut. Melansir dari Detik, Pria ini juga sudah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4/2023) atas aksi terbarunya yang viral, mengamuk di stasiun Manggarai dan melakukan kekerasan setelahnya kepada pengunjung di mal kawasan Tanah Abang pada Kamis (13/4/2023) lalu.

Semoga masalah ini bisa ditangani dengan tepat ya, Kawula Muda.

Berita Lainnya