Melanggar PSBB di DKI Jakarta, Siap-siap Kena Sanksi Ratusan Juta!

Hai Kawula Muda, kalau enggak mau kena sanksi apalagi kena Covid-19, ayo taat terus protokol kesehatan!

Salah satu anggota Polri tengah menegakkan kedisiplinan penggunaan masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta. (INSTAGRAM/TMC POLDA METRO JAYA)
Wed, 16 Sep 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di DKI Jakarta telah dilaksanakan sejak Senin (14/9/2020). Meski berbeda dengan PSBB jilid satu, kebijakan ini tentunya harus dipatuhi.

PSBB DKI Jakarta ini diatur dalam tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan-aturan tersebut ditujukan untuk membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Patroli gabungan Polri, TNI, DISHUB, dan POL PP pada masyarakat yang belum mengenakan masker di beberapa wilayah Jakarta. (TMC POLRA METRO JAYA)

 

Sanksi bagi pelanggar

Berikut ini sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran pemakaian masker

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000.

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000.

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000.

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan.

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000.

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000.

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000.

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha.

DKI Jakarta kasus terbanyak di Indonesia

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (15/9/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 3.507 kasus baru Covid-19. Dengan penambahan tersebut, jumlah total kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai 225.030.

DKI Jakarta terjadi penambahan 1.076, sehingga total ada 56.175 kasus terkonfirmasi. Data ini menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan kasus terbanyak di Indonesia.

Berita Lainnya