Mau Tahu Kendaraan Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Hai Kawula Muda, kita juga bisa ngecek lewat online lho.

Kamera pengawas untuk tilang elektronik di lampu lalu lintas. (TRANSPORTASI.CO)
Thu, 29 Sep 2022


Sejak April 2022, Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang Electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam memantau pelanggaran lalu lintas.

Untuk itu, Polda Metro Jaya menyebarkan beberapa kamera CCTV tilang elektronik ETLE di beberapa ruas jalan raya yang siap merekam dan menangkap gambar bagi pengendara yang melanggar.

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

"Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar [pelanggaran] yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam. Data ini kemudian disesuaikan dulu dengan database yang sudah ada," ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Tetapi, sebagai pengendara, ternyata kita juga bisa mengecek sendiri secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.

Ilustrasi kamera ELTE (tilang elektronik) di salah satu ruas jalan raya. (ANTARA)

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online.

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sedangkan bagi kendaraan yang Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk sanksinya, bagi kedua pelanggaran tersebut adalah berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Lainnya