Kawula Muda, yang belum vaksin booster, yuk segera!
Acara berskala internasional sudah ramai diadakan kembali beberapa waktu ini. Padahal, adanya Covid-19 dengan varian Omicron BA.4 dan BA.5 sedang tinggi.
Melihat situasi tersebut, satgas Covid-19 pun telah mengeluarkan aturan terbaru, SE Nomor 20 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) dengan peserta 1.000 orang atau lebih, meliputi berbagai negara.
Peserta dengan usia 18 tahun ke atas yang ingin memasuki kawasan kegiatan, sudah harus melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19," demikian yang tertulis dalam laman resmi Surat Edaran Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022, Selasa (21/06/2022).
Selain itu, anak di bawah 6 tahun dan orang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, disarankan untuk tidak mengikuti Kegiatan Berskala Besar dalam rangka menghindari potensi penularan Covid-19.
Saat ingin masuk ke acara, pengunjung diwajibkan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status vaksinasi serta kapasitas kawasan tersebut.
"Selama berada di kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan menjalani protokol kesehatan secara ketat, dan melaporkan kepada petugas jika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19," lanjutnya.
Adanya aturan tersebut diharapkan, pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar akan berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.