Kawula Muda, kamu tahu enggak kalau ada materai Rp 10.000 di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu DJP) akhirnya merlisis materai nominal Rp 10.000. Materi ini dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa materai tempel nominal Rp 10.000 menjadi pengganti materai tempel dari desain 2014.
Beberapa ciri khusus untuk materai Rp 10.000 adalah seperti berikut.
1. Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
2. Tertera angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea materai.
3. Terdapat teks mikro modulasi bertuliskan INDONESIA.
4. Memiliki latar belakang ornamen khas Indonesia.
5. Didominasi warna merah muda dan serat berwarna merah dan kuning yang tampak seperti hologram membentuk gambar lambang Garuda Pancasila.
6. Dilengkapi dengan gambar bintang, logo Kementrian Keuangan, dan tertera tulisan DJP.
"Desain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," ujar Hestu, Minggu (31/1/2021).
Setelah kehadiran materai Rp 10.000, materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dapat digunakan hanya sampai 31 Desember 2021 atau dengan menggunakan kombinasi materai dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Untuk mencapai materai Rp 9.000, dapat menggabungkan nominal materai dengan cara menggunakan materai Rp 3.000 sebanyak tiga buah atau menggabungkan materai Rp 6.000 dengan Rp 3.000 pada dokumen.
Undang-Undang (UU) Bea Meterai disahkan pada September 2020. UU tersebut mengatur, penggunaan bea materai tahun 2021. Penggunaan bea meterai akan dikenakan tarif tunggal sejumlah Rp10.000.
Tujuan dari tarif tunggal untuk bea meterai adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Bea meterai hanya digunakan untuk dokumen bernominal uang di atas Rp 5 juta. Dokumen yang berada di bawah nominal Rp 5 juta tidak perlu mencantumkan bea materai.