Masih Mau Cover Lagu? Siap-siap Risikonya Ya

Hai Kawula Muda, jangan asal cover kalau enggak mau dianggap pencuri hak cipta.

Ilustrasi mikrofon dan musisi di dalam studio. (FREEPIK)
Wed, 14 Oct 2020

Beberapa waktu lalu sempat ramai lagi kabar tentang akan adanya denda ratusan juta hingga miliaran rupiah serta hukuman penjara selama tiga sampai sepuluh bulan terkait kegiatan meng-cover lagu dan mengunggahnya di digital platform.

Meski masih terdapat perbedaan pendapat dari para musisi, sanksi tadi berkaitan dengan adanya hak cipta yang dianggap telah dilanggar oleh si penyanyi ulang.

Mengutip dari Detik.com, Rabu (14/10/2020), musisi sekaligus ketua Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMA), Candra Darusman, menjelaskan bahwa hak cipta terbagi dua, yakni hak ekonomi dan hak moral.

Dalam diskusi virtual Menelisik Hak Cipta Musik di Era Digital yang diunggah di kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) baru-baru ini, Candra Darusman menyebutkan adanya perubahan pola pembagian dan aturan hak cipta setelah industri musik memasuki era digital, termasuk yang mengatur mengenai cover lagu.

Cover adalah lagu yang dibawakan oleh penyanyi atau instrumentalis yang bukan penyanyi atau instrumentalis original,” jelas Candra Darusman dalam diskusi tersebut.

Untuk meng-cover atau membawakan ulang lagu, ada beberapa aturan yang harus diikuti. Berkaitan dengan hak cipta, menurut Candra ada beberapa pembagian hak ekonomi yang harus dipenuhi.

Jika lagu atau musik dibawakan dalam acara luar jaringan (offline), orang yang meng-cover lagu harus meminta izin dan membayar lisensi sebesar dua persen dari keuntungan (tiket, sponsor, dan lain-lain).

Sedangkan untuk kegiatan dalam jaringan (online) yang bersifat one-off atau real time, misalnya siaran langsung atau konser virtual, yang hanya akan tayang satu kali dan hilang setelah acara berlangsung, akan dikenakan aturan yang sama seperti halnya offline.

Aturan berbeda diterapkan pada kegiatan daring (online) yang dapat ditonton berulang kali, miasalnya cover dari lagu yang diunggah ke YouTube atau layanan digital lainnya. Untuk ini, pemegang hak cipta berhak mendapatkan hak ekonomi yang timbul sesuai dengan aturan platform penyedia layanan.

“Misalnya YouTube, dia kan memiliki aturan sendiri. Jadi tanpa mengabaikan praktik yang berjalan,” ujar Candra.

Ilustrasi merekam dengan handphone. (FREEPIK)

  

Kuncinya adalah izin

Senada dengan Candra Darusman, musisi sekaligus edukator musik, Indra Aziz, dalam diskusi yang sama mengatakan bahwa cover lagu kerap menjadi pilihan para pembuat konten.

“Kalau bikin lagu sendiri kan belum tentu hits, akhirnya lagu cover jadi pilihan karena sudah terkenal, yang akhirnya fans-fansnya bisa mengonsumsinya,” tutur Indra.

Padahal, menyanyikan ulang lagu orang lain tidak bisa sembarangan. Indra menyebut ada tiga risiko yang harus dihadapi para pembuat konten apabila meng-cover lagu tanpa izin.

Salah satu risikonya adalah YouTube strike, yakni penurunan dan penghilangan konten yang dilakukan oleh YouTube bila ketahuan mengunggah konten yang melanggar hak cipta.

Kemudian ada master claim, yakni klaim dari pihak lain terhadap master dari lagu itu karena tidak adanya perlindungan dan izin terhadap karya yang diunggah.

Terakhir adalah pengadilan apabila pemilik hak cipta menempuh jalur hukum.

Nah, sekarang sudah tahu peraturannya. Jadi, lebih baik izin dulu pada pemilik lagu atau musik kalau mau meng-cover-nya ya.

Berita Lainnya