Siapa yang masih bingung??
Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara dengan warna yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi dengan surat suara berwarna merah, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten dengan surat suara berwarna biru, Walikota dan Wakil Walikota untuk kota dengan surat suara berwarna hijau.
Adapun cara dan urutan untuk memilih pada Pilkada 2024 serentak ini berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
1. Datang ke TPS sesuai dengan undangan yang diberikan oleh kelurahan.
2. Dapat datang ke TPS jam 07.00-12.00 WIB.
3. Menunjukkan KTP dan surat undangan ke petugas KPPS.
4. Mengisi daftar hadir dan menunggu dipanggil oleh petugas KPPS untuk melakukan pemilihan.
5. Saat dipanggil oleh petugas, akan diberikan 3 kertas suara yaitu kertas warna merah, biru, dan hijau.
6. Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, surat suara biru untuk memilih bupati dan wakil bupati, dan surat suara hijau untuk wali kota dan wakil wali kota.
7. Pastikan surat suara yang diterima tidak rusak dan lecek ya!
8. Setelah itu masuk ke bilik suara dan coblos surat suaranya.
9. Lipat surat suara menjadi kotak kecil lalu masukan ke dalam kotak suara.
10. Terakhir celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah mengikuti Pilkada 2024.
Untuk memastikan TPS adalah lokasi pemungutan suara yang sudah ditentukan karena akan menunjukkan formulir pemilihan serta KTP kepada petugas KPPS. Dan pemilih juga biasanya harus membawa dokumen tertentu ke TPS.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menjadi bukti agar bisa menggunakan hak suaranya.
Jangan lupa untuk gunakan hak suaranya ya Kawula Muda!