Katanya, yang belum setuju bisa ajukan judicial review.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," katanya usai menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Nasional II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, melansir dari VIVA, Rabu (14/12/2022).
Katanya, pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan RUU KUKesempatanatan ini memang sulit untuk dirembukkan pada semua pihak dalam suatu hal.
Sebelumnya, rancangan RKUHP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Pengesahan ini berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun, pengesahan tersebut justru menuai polemik karena dinilai masih mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Ma'ruf meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang dipersoalkan di kalangan masyarakat.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu ahl. Yang belum sepakat, bisa judicial review. Saya kria wajar saja kalau ada yang belum sepakat," kata Ma'ruf melansir dari laman Kompas.
1. Pasal 218 RKUHP
Pasal 218 RKUP berbunyi: "Sertiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
2. Pasal 240 RKUHP
Rancangan ini menyebutkan setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan dengan paling banyak kategori IV.
3. Pasal 353 RKUHP
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 5 bulan. Pasal tersebut tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lemaga negara melalui media elektronik.
5. Pasal 417 RKUHP
Selanjutnya, ada pasal yang mengatur tentang kumpul kebo, nih Kawula Muda. Berikut bunyi pasalnya: "Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun."
6. Pasal 273 RKUHP
Pasal tentang unjuk rasa atau demonstrasi tertuang dalam Pasal 273 RKUHP. Pasal ini menyebut pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan tertganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.