Ma'ruf Amin: Rokok elektrik akan Dilarang jika Memang Membahayakan

Karena sama-sama membahayakan kayak rokok konvensional, Kawula Muda!

Ilustrasi seseorang yang sedang vaping atau menggunakan rokok elektrik (UNSPLASH/CHIARA SUMMER)
Fri, 27 Jan 2023


Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin menyebut pemerintah tengah mengkaji aturan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Namun, hal itu baru akan terjadi apabila pemerintah menemukan bahaya rokok jenis tersebut yang mengancam kesehatan masyarakat. 

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023) seperti dikutip dari Antara.

Ilustrasi seseorang yang sedang menggunakan rokok elektrik (UNSPLASH/E LIQUIDS)

 

Pemerintah memang kini tengah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Rencana tersebut pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 lalu lewat Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Setelah direvisi, rencananya peraturan tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektrik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Semenjak kepopuleran rokok elektrik di masyarakat, banyak narasi yang seolah membandingkan rokok konvensional dan rokok elektrik. Beberapa di antaranya pun menyebut bahwa vaping dapat menghentikan kecanduan merokok.

Namun, hal berbeda disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia. Pada dasarnya, baik rokok elektrik maupun rokok konvensional sama-sama mengandung karsinogen alias pemicu kanker. Selain itu, nikotin juga menjadi salah satu kandungan utama pada kedua jenis rokok tersebut. 

Ilustrasi asap yang dihasilkan oleh rokok elektrik (UNSPLASH/SAIFUL ISLAM)

 

Mengutip laman resmi Kemenkes, berikut beberapa bahaya dari rokok elektrik atau vape!

1. Kandungan nikotin dalam rokok akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian

2. Kandungan Glikol pada rokok elektrik akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas.

3. Diasetil atau penambah rasa pada rokok elektrik akan menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis

4. Memicu terjadinya kanker

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WFO) menyatakan vaping bukanlah terapi yang sah untuk membantu perokok berhenti. Langkah pelarangan rokok elektrik pun telah dilakukan oleh negeri tetangga, Singapura. 

Berita Lainnya