Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG, Ancaman 15 Tahun Penjara

Perbuatan Mario disebut statutory rape, Kawula Muda

Mario Dandy jadi tersangka kasus pencabulan AG, ancaman hukuman maksimal 15 tahun (KUMPARAN)
Tue, 04 Jul 2023

Kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru. Mario Dandy resmi berstatus sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak AG (15).

Di tengah proses hukum penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG, Kawula Muda.

Melansir Kompas, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.

Mario Dandy pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Babak baru kasus Mario Dandy, jadi tersangka kasus pencabulan AG dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UNSPLASH)

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (03/07/2023) melansir CNN.

Lebih lanjut, Mario disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. 

Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Adapun, pelaporan terhadap Mario dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG diketahui melalui kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

Meski laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario sempat ditolak dua kali oleh polisi, kuasa hukum anak AG mengaku puas atas penetapan tersangka Mario Dandy soal kasus pencabulan ini.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta, melansir Kompas.

Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario. Sebab, bukti-buktinya sudah jelas diperlihatkan ketika ia mendampingi anak AG.

Kuasa hukum anak AG juga menyebut hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya adalah perbuatan pidana walau tanpa ada paksaan atau mau sama mau.

Hal ini dikarenakan status anak AG yang masih berstatus di bawah umur dan Mario melakukan hubungan tersebut terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun. Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. 

Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," tambah Mangatta.

Saat ini, Mario Dandy akan kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 4 Juli 2023 dimulai pukul 10.30 WIB.

Berita Lainnya