Dia juga harus membayar restitusi pada David Ozora.
Mario Dandy mendapatkan tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan pada Crystalino David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Detik, Selasa (15/08/2023), PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili ini menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan, Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menambahkan bahwa Mario Dandy juga harus membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003.
Jaksa mengatakan, jika Mario tidak sanggup membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung Jaksa, mengutip CNN Indonesia.
Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan kepada David, sampai disebut sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, sadis, dan brutal.
Mario dinilai telah mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan menyebabkan David mengalami amnesia. Sementara ini, tidak ada hal yang meringankan hukum bagi Mario.
Lalu, untuk Shane didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Tindak pidana tersebut juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah divonis 3,5 tahun penjara sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena dinilai terbukti ikut andil dalam penganiayaan David Ozora.