Hai Kawula Muda, Mahathir Muhammad bikin heboh.
Sebuah pernyataan kontroversional kembali dilayangkan oleh pihak Malaysia. Kali ini datang dari mantan Perdana Menteri Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menyatakan, kepulauan Riau masuk dalam wilayah Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Mahathir pada Minggu (19/6/2022), di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu yang berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Dr Mahathir mengatakan bahwa Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas hanya di Semenanjung Malaya.
Mantan perdana menteri berusia 96 tahun itu juga mengatakan bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.
"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," tambahnya saat berpidato, Minggu (19/6/2022).
Dikutip dari Strait Times, Mahathir mengatakan, pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga bahwa mereka memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyinggung pulau Pedra Branca atau Batu Puteh yang dimiliki Singapura.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya lagi.
Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.
Mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, dia pun berkata, "Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu."
ICJ pada 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.