Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?
Aturan tentang syarat calon legislatif rupanya memuat bahwa mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) tetap dapat mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Aturan ini membuat mereka punya kesempatan untuk bergabung dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun aturan mengenai calon legislatif (caleg) DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. dalam pasal tersebut, tidak tertulis larangan khusus untuk mantan narapidana kasus korupsi.
Mereka hanya perlu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah selesai menjalani hukuman untuk mendaftar.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah membuat peraturan yang berbeda.
Saat itu, KPU secara tegas melarang adanya koruptor yang mendaftar sebagai calon DPR, MPR, dan DPRD. Aturan tersebut juga berlaku bagi mereka yang telah selesai menjalani hukuman sekalipun.
Namun, hal tersebut tidak sejalan dengan Mahkamah Agung (MA). MA berargumen bahwa KPU tidak sesuai dengan aturan pemilu karena membatasi hak politik mantan napi korupsi.
Karena itulah, setidaknya terdapat 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi korupsi.