Waduh, penuh kontroversi juga ya pak
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, telah mencapai tahap persidangan, Kawula Muda.
Beberapa fakta tentang kebiasaan Abdul Ghani yang sering menginap dengan wanita terungkap selama sidang.
Dikutip dari detikcom, Selasa (23/7/2024), Abdul Gani menghadapi persidangan terkait kasus gratifikasi dan suap. Ia dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2023 lalu.
Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi terkait dengan praktik jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Abdul Ghani diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar.
Kebiasaan Abdul Ghani terungkap melalui kesaksian Elya Gabrina Bahdim, kontraktor sekaligus anggota DPRD Halmahera Selatan, di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (18/7/2024).
Eliya mengungkapkan bahwa ia kerap diminta oleh Abdul Ghani untuk mengantar wanita ke kamar hotelnya.
Eliya memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba ketika menjabat.
Eliya mengaku berperan juga menjadi penghubung dan mencarikan wanita untuk Abdul Ghani dan membayarkan secara tunai.
Eliya mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diberikan kepada wanita sewaan oleh terdakwa koruptor itu bervariatif.
Disebutkan bahwa Abdul Ghani membayar minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per sesi.
Eliya mengungkapkan bahwa total uang yang dihabiskan untuk membayar wanita tersebut mencapai Rp3 miliar.
Menurut Eliya, dalam sehari AGK dapat bertemu dengan tiga wanita cantik.
Beberapa hotel telah digunakan oleh AGK untuk pertemuan dengan wanita-wanita tersebut, termasuk Hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel di Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.
Eliya mengungkapkan bahwa ia kerap menggunakan uang pribadinya untuk membayar wanita yang dipesan oleh AGK. Kemudian, AGK akan menggantikan uang tersebut kepada Eliya.
Selain Abdul Ghani, KPK juga telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, serta ajudan Abdul Ghani, Ramadhan Ibrahim.
Dua tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wulsan, diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Abdul Ghani dan rekannya.