Menurut jaksa, Ahmad Hadian tidak memiliki unsur pidana.
Kepolisian telah menghapus status tersangka pada mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL) pada kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Menurut kepolisian, jaksa telah memutuskan untuk tidak bisa melanjutkan proses Ahmad Hadian ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya bukan jadi tersangka lagi. Jadi, bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dilansir laman Kumparan, Jumat (23/12/2022).
Dedi juga menjelaskan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan.
Polda Jatim mulanya sudah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas tersebut sudah diberikan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi di Surabaya untuk diajukan ke persidangan. Namun, proses penelitian berkas perkara tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik.
"JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan," lanjut Dedi, melansir laman Republika.
Saat ini, Ahmad Hadian sudah tak lagi berada di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian JPU yang memutuskan dia tidak dapat dilakukan penuntutan.
Selain Ahmad Hadian, ada tersangka lainnya yaitu komandan pasukan pengamanan Brimob, dan anggota kepolisian dari Polres Malang, Kompol Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, yang ditetapkan tersangka selaku Danki Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Acmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang yang menjadi tersangka.
Adapula Suko Sutrisno selaku security officer, Abdul Haris selaku ketua pelaksana pertandingan, dan AHL yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT LIB.