Kawula Muda, awalnya Habib Rizieq divonis 6 tahun penjara karena sempet bohong di RS UMMI loh
Sidang vonis mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal kasus hasil swab test Rumah Sakit Ummi Bogor digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KompasTV, Rizieq dikenai Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Rizieq diketahui telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Rizieq sempat dirawat di RS Ummi karena mengeluh tidak enak badan. Sempat diisukan terpapar COVID-19, beredar video yang mengatakan bahwa Rizieq kondisinya sehat dan pemeriksaan berjalan dengan baik.
Siapa yang sangka bahwa ternyata hasil tesnya menyatakan Rizieq positif terinfeksi virus COVID-19. Video itulah yang kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, mengatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun."
Peringanan vonis ini diberikan lantaran karena Rizieq dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, namun Rizieq tetap bersalah karena telah terbukti secara sah menyampaikan kabar bohong mengenai kondisi kesehatannya itu.
Meskipun begitu, Majelis Hakim juga menawarkan tiga opsi untuk meringankan vonis Rizieq, yaitu hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding, menunggu satu pekan untuk berpikir, serta meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau biasa disebut dengan grasi.
Rizieq pun lebih memilih mengajukan banding lantaran salah satu saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.
Pasalnya, ini merupakan kasus ketiga yang dijalani Rizieq Shihab sepulangnya dari Arab Saudi tahun 2020 lalu. Kasus pertama yaitu kerumunan di Megamendung, selanjutnya kerumunan Petamburan yang sudah jatuh vonisnya bulan lalu.
Menurut kamu keputusan Majelis Hakim sudah adil belum, Kawula Muda?