Baca alasannya di bawah, Kawula Muda!
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait UU Ketenagakerjaan, yang mempertanyakan soal batasan usia pelamar kerja yang diatur dalam pasal 35 ayat 1.
Menariknya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa batas usia untuk pelamar kerja bukan termasuk tindakan diskriminasi, Kawula Muda.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa (30/07/2024).
Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta. Dia mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi bahwa pemberi kerja bisa merekrut tenaga kerja secara mandiri atau melalui agen penempatan tenaga kerja.
Pemohon berpendapat bahwa pasal ini bersifat diskriminatif karena memungkinkan perusahaan menetapkan syarat rekrutmen yang bisa merugikan orang-orang tertentu, terutama yang berusia di atas 30 tahun, sehingga sulit bagi mereka mendapatkan pekerjaan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), diskriminasi terjadi jika ada pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik.
Maka menurut Mahkamah Konstitusi, diskriminasi tidak mencakup batasan usia, pengalaman kerja, atau latar belakang pendidikan.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur bagaimana penempatan tenaga kerja harus dilakukan dengan cara yang memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Selain itu, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan secara jelas melarang diskriminasi terhadap pekerja. Artinya, perusahaan tidak boleh memperlakukan pekerja atau pelamar kerja secara berbeda berdasarkan faktor yang tidak relevan, seperti usia, selama mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Namun, meski mayoritas hakim menolak permohonan Leonardo, hakim Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Menurut Guntur, ada bagian dari permohonan yang seharusnya bisa dikabulkan oleh Mahkamah, karena ada masalah konstitusional dalam pasal yang diuji.
Guntur berargumen bahwa persyaratan dalam rekrutmen seharusnya lebih menekankan pada kualifikasi dan kompetensi, bukan pada usia.
Ia percaya bahwa selama seseorang sudah memenuhi usia kerja dan memiliki kualifikasi serta kompetensi yang sesuai dengan lowongan yang tersedia, usia tidak seharusnya menjadi penghalang.