Katanya yang bisa dilarang adalah perilakunya, Kawula Muda!
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mohammad Mahfud MD, menyebut tidak ada pasal undang-undang yang mengatur tentang LGBT yang merupakan kodrat manusia. Hal itu ketika ia menyinggung alasan tidak adanya pasal LGBT di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya? LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud Md seperti dikutip dari akun YouTube KAHMI Nasional yang diunggah pada Minggu (21/05/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hal yang dilarang adalah perilaku LGBT, bukanlah orang LGBT tersebut. “Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu enggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh," tambahnya.
Karena itulah, KUHP baru hanya dapat mencantumkan turunan dari perilaku LGBT yang menjadi pidana. Misalnya saja berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Sebaliknya, perilaku LGBT antar orang dewasa ia akui sulit dibuktikan.
Di sisi lain, Mahfud juga menyebut mengetahui banyak penolakan yang diajukan untuk KUHP baru. Karena itu, ia menyatakan pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.
“Kan orang enggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya.”
Sebagai informasi, LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Ungkapan itu digunakan sebagai representasi akan orientasi seks dan gender.
Pada 1975, American Psychological Association telah memutuskan bahwa LGBT bukanlah gangguan mental, tetapi orientasi seksual. Istilah tersebut merujuk pada seseorang yang memiliki orientasi seksual kepada sesama gender (Lesbian dan Gay), orientasi seksual kepada sesama dan berbeda gender (Biseksual), serta memutuskan untuk mengidentifikasi diri sebagai individu dengan jenis kelamin lain (Transgender).