Memangnya bisa? bagaimana syarat kelulusannya?
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) secara resmi membuat gebrakan transformasi baru bagi mahasiswa untuk tidak akan lagi diwajibkan skripsi di akhir masa studi, lalu apa yang akan menjadi pengganti skripsi dan bagaimana aturan terbarunya terkait syarat kelulusannya?
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyampaikan gebrakan transformasi perihal skripsi tidak wajib itu dalam pemaparan Merdeka Belajar Episode 26 bertemakan "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa (29/08/2023).
"Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework,” ucap Nadiem.
Nadiem ingin saat ini Pendidikan perkuliahan di Indonesia tidak lagi mengharuskan mahasiswanya untuk membuat skripsi, namun menurutnya untuk menentukan kelulusan mahasiswa dapat dilakukan dengan tugas akhir lain seperti proyek atau kompetensi tanpa harus berbentuk skripsi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” terang Nadiem.
Maka dari itu, Nadiem memberikan aturan terbarunya mengenai pengganti skripsi dan syarat kelulusan yang diketahui dapat dilakukan baik secara individu maupun berkelompok.
Aturan tersebut masuk dalam Standar Kompetensi Lulusan sebelum dan sesudah, yang juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sebelum
1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
2. Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi
3. Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
4. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi
Sesudah
1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi
4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib
5. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan dalam jurnal