Kawula Muda, selalu jaga kecepatan dalam berkendara, ya!
Sebuah kecelakaan mobil yang terjadi di Kelapa Gading mengakibatkan dua orang tewas dan satu orang terluka parah. Korban yang mengendarai mobil Mini Cooper, tiba-tiba hilang kendali dan menabrak pot serta tiang listrik yang letaknya tak jauh dari toko pakaian.
Pengemudi mobil merupakan seorang mahasiswa berinisial MR dan penumpang berinisial MAS serta FOM. Kecelakaan yang terjadi pada jam 03.30 WIB tersebut membuat MR dan MAS tewas di tempat, sedangkan FOM yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP, Edy Wibowo, kejadian tersebut bermula ketika mobil Mini Cooper merah berpelat B 2600 JBA itu melintas dari Jalan Boulevard Artha Gading menuju Jalan Gading Kirana.
Mobil tersebut terpental dan terguling setelah menabrak tiang listrik dan menghantam pohon, sehingga mobil mengalami kerusakan parah dan jatuh korban,
Saat ini, kasus kecelakaan mobil itu sedang ditangani oleh Tim 1 Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara. Hingga ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab mobil hilang kendali dan belum ada konfirmasi dari Lantas Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyoroti kecepatan mobil Mini Cooper yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Ia menasehati masyarakat untuk selalu mematuhi aturan kecepatan saat mengendarai mobil.
Menurut Sony, kawasan Kelapa Gading merupakan lingkungan pemukiman. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan maksimal berkendara di pemukiman ialah 30 km/jam.