MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Mewah Rafael Alun Dikembalikan

lah kok minta dibalikin lagi pak???

MA menolak kasasi KPK dan perintahkan kembalikan rumah Rafael Alun (ANTARA)
Thu, 25 Jul 2024


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

Putusan MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan beberapa aset yang disita, termasuk rumah mewah milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, Kawula Muda.

Lebih lanjut, MA juga menginstruksikan KPK untuk mengembalikan barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. 

Bukti tersebut antara lain uang sejumlah Rp 199 juta (barang bukti nomor 434), Rp 19,6 juta (barang bukti nomor 436), dan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 meter persegi (barang bukti nomor 412) yang merupakan milik Ernie. 

Rumah mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun (Kumparan)

“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Kamis (25/07/2024). 

Putusan kasasi tersebut dilakukan pada diberikan oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. 

Penetapan putusan dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024. Sebelumnya, Rafael dan Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut informasi di situs resmi MA, status perkara telah diputuskan dan sedang dalam proses penyusunan putusan akhir oleh majelis hakim.

Dalam persidangan banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan 3 bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun harus membayar pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 atau menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

Sebagai informasi, Rafael Alun adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang telah dihukum atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

Menurut dakwaan KPK, Rafael menerima dana gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar menggunakan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya