Bentengnya semakin tinggi, Kawula Muda
Mahkamah Agung (MA) meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antara-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA No 2 Tahun 2023 ini sudah diteken oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan disampaikan kepada para Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Indonesia (17/7/2023) dilansir dari Kumparan.
Berikut bunyi Surat Edaran tersebut yang Prambors kutip dari SEMA melalui Detik:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
"Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," begitu bunyi SE yang diperoleh dari Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara pasangan Islam dan Kristen pada Juni lalu.
Melalui hakim Bintang AL, izin tersebut keluar dengan mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," terang hakim Bintang AL, dilansir dari laman Detik, Senin (26/06/2023).
Sebelumnya, ada seorang calon mempelai laki-laki berinisial JEA, seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW seorang Muslimah. Mereka sudah berpacaran selama 10 tahun sampai yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
JEA dan SW menikah di gereja Pamulang dan dihadiri oleh orang tua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Makanya, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan kemudian dikabulkan.
Hal ini adalah satu dari sekian kasus pernikahan beda agama diizinkan di Indonesia pada masing-masing wilayah sebelum SEMA dikeluarkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Menurut lo gimana nih, Kawula Muda?