Kalo menurut Kawula Muda gimana nih?
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebut pemerintah akan mulai berlakukan karantina tiga hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia mulai Selasa (01/03/2022). Selain itu, mulai 14 Maret 2022, pemerintah akan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina.
“Pada 1 Maret mendatang, pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” tutur Luhut pada konferensi persnya, Minggu (27/02/2022). Selain itu, syarat karantina tiga hari adalah menunjukan bukti pembayaran booking hotel selama 4 hari.
Kedua aturan tersebut disebut berdasarkan pertimbangan para pakar yang menganalisis data Covid-19 di Indonesia.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga,” tambahnya.
Sementara itu, terkait aturan bebas karantina di Bali, Luhut menyebut akan ada beberapa syarat dari pemerintah.
“Bisa saja 14 Maret (waktu mulai uji coba) bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” jelas Luhut.
Sebelumnya, durasi karantina disesuaikan dengan status vaksinasi PPLN masing-masing. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.7 yang dikeluarkan pada 16 Februari lalu.
Aturan tersebut menyebut apabila baru menerima dosis pertama, PPLN diharuskan melakukan karantina selama 7 hari. Namun, jika sudah menerima vaksin primer lengkap, waktu karantina yang diatur adalah 5 hari. Kemudian, apabila telah menerima vaksin booster, PPLN dipersilahkan melakukan karantina selama 3 hari.