Kawula Muda, jangan lupa untuk patuhi prokes ya!
Pemerintah kembali memangkas masa karantina kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari lima hari menjadi hanya tiga hari meski lonjakan pandemi akibat varian Omicron masih berlangsung.
Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan masa karantina tiga hari hanya diberlakukan bagi PPLN baik WNI atau WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Jika belum, maka tetap menjalani karantina 5 hari.
"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," kata Luhut yang dikutip dari Tempo.co, Senin (14/2/2022).
Menko Bidang Maritim dan Investasi itu juga menegaskan, bahwa setiap PPLN wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba (entry test) dan sebelum masa karantina berakhir (exit test).
Meski dinyatakan negatif di hari ketiga, PPLN tetap diminta untuk melakukan tes PCR lagi secara mandiri pada hari kelima.
"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat," jelas Luhut.
Sementara itu, Luhut menyebut kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi Covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu.