Louis Vuitton Digugat Rp 15 Miliar Akibat Pelanggaran Hak Cipta

Gugatannya diberikan karena salah satu desain yang diciptakan pada 1988, digunakan kembali tanpa membayar hak cipta.

Louis Vuitton digugat Jocelyn Imbert karena kembali gunakan desain tahun 1988 tanpa bayar hak cipta. (Louis Vuitton)
Fri, 01 Apr 2022

Louis Vuitton digugat sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 15 miliar karena pelanggaran hak cipta selama tujuh tahun. Desain tas Louis Vuitton (LV) Twist merupakan desain lama yang dirancang oleh Jocelyn Imbert pada 1988.

Jocelyn Imbert pertama kali ciptakan desain 'LV Tournant' khusus untuk Louis Vuitton Malletier. 

Pada tahun 1992, diketahui bahwa Imbert dan Louis Vuitton Malletier menandatangani dan menyetujui kontrak yang menyatakan kalau Imbert akan menerima 83.230 dolar AS atau sekitar Rp 1,2 miliar jika ada produk lain yang menyerupai desain kunci pada 'LV Tournant'.


Pada tahun 2014, Imbert menyadari bahwa desain miliknya kembali digunakan pada koleksi LV Twist. Imbert mengaku dirinya tidak mendapatkan pembayaran atau royalti sepeser pun dari pihak LV walau ia sudah berusaha untuk menghubungi LV untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jean Philippe Hugot selaku pengacara Imbert memberikan pernyataan resmi kepada Vogue Business. 

"Louis Vuitton menyatakan kontrak pada tahun 1992 memungkinkan perusahaan untuk mengeksploitasi karya klien saya pada setiap produk. Kami sangat tidak setuju dengan hal ini," ujarnya.

Melalui Hugot, Imbert menyatakan bahwa dirinya berharap akan ada negosiasi dengan LV dalam waktu dekat.

LMVH sebagai perusahaan multinasional yang menaungi LV belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai gugatan yang diberikan Imbert kepada mereka.

Berita Lainnya