Pura-pura tidak tahu atau bagaimana?
Kecelakaan tujuh pengendara motor yang tertabrak oleh truk pengangkut bata akibat melawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, (22/08/2023) tidak terlalu mengejutkan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kejadian yang berasal dari ulah nakal para pengendara motor melawan arus memang sudah menjadi kebiasaan buruk yang seolah menjadi biasa.
Padahal, jika tidak berbicara hukum lalu lintas, melawan arus dengan logika yang benar saja sudah salah.
Tidak hanya membahayakan diri, namun juga membahayakan pengendara lainnya.
Saat ini, pihak berwenang tidak hanya memberikan denda dan juga hukuman bagi para pengendara yang melawan arus, namun dengan tegas tidak akan memberikan santunan kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung Selasa lalu dikarenakan para pengendara motor sedang melawan arah menyebabkan tujuan pengendara motor luka-luka dan dikenakan tilang karena jadi penyebab dari kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, awalnya para pengendara motor tersebut berhenti di pinggir jalan terlebih dahulu dengan posisi melawan arus lalu lintas, karena ada truk yang melaju dari Pasar Minggu menuju Depok.
"Motor lawan arah semua, cuma kan di situ pada berhenti, istilahnya pada nahanlah, ada mobil itu, minggir (sepeda motornya) nahan, ngambil kiri," ucap Marodi, saksi mata di lokasi kejadian.
Namun, pengendara motor paling depang tiba-tiba tertabrak truk tersebut, sehingga berimbas pada pengendara motor di belakangnya.
Akibatnya, tidak hanya terkena denda penilangan dan sanksi, pihak Jasa Raharja menyebutkan tidak akan memberikan santunan kepada tujuh pengendara motor yang melawan arus.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan yang dilansir Prambors dari Liputan6 pada Rabu (23/08/2023).
Tidak hanya itu, meski polisi sudah mengamankan 7 pengendara motor yang melawan arus, pihak kepolisian mengaku masih ada banyak pengendara yang kabur.
Untuk kendaraan lain yang berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," ucap Kompol Bayu Marfindo
Sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh para pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebagai informasi, lawan arus adalah pelanggaran lalu lintas yang hanya ada di Indonesia loh, Kawula Muda.
Lawan arus yang dilakukan dengan mengambil jalur yang tidak seharusnya ini tentu sangat membahayakan. Faktanya, Indonesia yang memiliki hukum melawan arus rupanya menjadi salah satu yang ada di dunia.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Ki Darmaningtyas melansir Kompas pada Jumat, (25/08/2023).
“Yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini sangat banyak. Kecelakaan kendaraan di Indonesia tinggi karena banyak yang lawan arus padahal di luar negeri enggak ada," kata Tyas, sapaan akrabnya.
Kasus pelanggaran lalu lintas yang jarang bahkan tidak ditemukan di negara lain, yakni melawan arus memang menjadi sebuah budaya buruk di Indonesia.
Para pengendara menurut aturan akan dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500 ribu seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melansir CNN, para pelanggar lalu lintas melawan arus juga bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)." isi pasal tersebut.
Indonesia sebagai negara hukum seharusnya bisa mengatur norma dan perilaku masyarakat, terutama bagi para pengendara lalu lintas seharusnya bisa memberikan efek jera.
Dalam catatan tahun 2019 saja, para pengendara lawan arus yang terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2019 mencapai angka 2.419.
Pelanggaran arus disebut menjadi pelanggaran terbanyak dalam operasi tersebut kala itu, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf seperti yang dikutip melalui Tirto.
Adapun beberapa faktor yang telah dirangkum oleh Prambors mengenai sikap tidak taat para pengendara adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya kesadaran
2. Minimnya pengetahuan terhadap aturan lalu lintas yang ada
3. Ikut-ikutan
4. Terburu-buru
5. Jalanan rusak
6. Mengulangi kesalahan yang sama karena belum jera dan tidak punya rasa tanggung jawab
7. Egois dan tidak mau mengalah
Tidak hanya itu, adanya rekayasa lalu lintas yang menyebabkan pengendara mencari jalan pintas dan menjadi kebiasaan juga menjadi salah satu dari alasan mengapa para pengendara tidak taat aturan.
Para pengendara motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas usai melawan arus juga terancam pidana 1 tahun penjara.
"Hasil penyidikan seperti apa. Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materil dan luka ringan itu dapat dipidana satu tahun dan denda dua juta rupiah," ujar Kompol Bayu.
Selain itu, pengendara motor juga dijerat dengan Pasal 236 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bayu menyebut, pemotor harus membayar denda materil.
Seperti yang sudah diketahui, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja. Meski demikian, tidak semua akan mendapatkannya.
Jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja meliputi kecelakaan angkutan umum, kecelakaan kendaraan pribadi, hingga kecelakaan pejalan kaki. Namun harus diketahui bahwa tidak semua kecelakaan bisa ditanggung.
Melansir VOI, kriteria kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda dengan melibatkan dua kendaraan atau lebih. Kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum juga berhak mendapat santunan.
Sedangkan kriteria kecelakaan yang tak ditanggung oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja melansir Detik adalah:
1. Korban kecelakaan tunggal
2. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
3. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur)
4. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Tidak hanya itu, pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan namun menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP No. 18/1965.
Sebagai informasi, pembayaran premi atau iuran asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap kali masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Bagi penumpang angkutan umum, saat membeli tiket transportasi, maka tarif tiket tersebut secara otomatis sudah termasuk premi Jasa Raharja.
Kawula Muda, sudah tahu kan, jika melawan arus sangat berbahaya. Jangan menjadi pengendara yang tidak sadar diri dan berpotensi memunculkan gesekan hingga korban jiwa, ya.