Kawula Muda, semoga petugas lapas yang melakukan kekerasan segera ditindaklanjuti, ya!
Kawula Muda, Kamis (7/10/2021) malam, telah terjadi kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kejadian itu bermula dari salah seorang sipir yang diduga melakukan kekerasan terhadap lima narapidana saat tengah merazia telepon seluler pada sore harinya.
Melansir ANTARA, tindakan yang dilakukan oknum sipir itu membuat narapidana geram. Bahkan, ratusan narapidana berujung melakukan aksi ricuh dengan membakar kasur dan kursi kayu di luar blok tahanan, menerobos pintu lapas, hingga menguasai ruangan kantor.
Sementara itu, narapidana juga diketahui melempari batu dan sejumlah botol kaca ke arah petugas yang berusaha menenangkan mereka. Kepala Lapas Kelas III Parigi, Muhammad Askari Utomo pun ikut melerai kericuhan tersebut dan mencoba langkah persuasif yakni negosiasi untuk meredakan kemarahan mereka.
"Teman-teman coba tenang, bicara baik-baik, biar saya tahu apa tuntutan kalian," tuturnya.
Pun 180 personel gabungan TNI dan Polri ikut dikerahkan untuk mengamankan situasi.
Pihak kepolisian juga diketahui sempat melepas tembakan peringatan untuk menyudahi kericuhan. Namun, ratusan narapidana diketahui tetap mencoba untuk menerobos gerbang utama.
Saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lilik Sujandi pun mengatakan situasi di Lapas Kelas III Parigi Moutong telah kondusif.
"...Mereka berperilaku seperti biasa dan tertib, saat ini sedang membersihkan sisa barang-barang yang rusak," kata Lilik pada Jumat (8/10/2021), masih melansir ANTARA.
Lilik diketahui akan mengambil alih kepemimpinan hingga masa pemulihan selesai. Pun, sejumlah petugas yang terlibat dalam kekerasan itu juga sudah dicabut statusnya dan kini tengah diperiksa.
"Evaluasi kita, beberapa pegawai yang melakukan perilaku yang tidak semestinya kepada warga binaan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam hal ini Polres Parimo. Sejak Kamis malam, saya nyatakan dicabut dari Lapas Parigi, dan saya tempatkan pada pegawai kantor wilayah," tambah Lilik.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan apapun yang dilakukan oleh narapidana tidak boleh dibalas dengan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Tidak mesti tindakan kekerasan. Itu dilarang oleh norma dan hak asasi manusia," tutupnya.