Para penjual di online bakal ditindak tegas untuk menutup tokonya.
Pakaian bekas impor atau toko baju online thrift shop impor yang masuk ke Indonesia semakin dikecam oleh pemerintah karena dianggap merugikan ekonomi dalam negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki akan memperhatikan dengan tegas terkait impor baju bekas di pelabuhan kecil. Menurutnya, perdagangan baju bebas adalah tindakan ilegal.
"Saya kira logikanya itu supply dan demand, kalau produk ini (pakaian bekas impor) kita setop dan kita larang untuk jual, kan banyak alternatif yang masih bisa dijual. Nanti kita bisa dampingilah dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/03/2023).
Pasalnya, tindakan ini bisa berdampak besar pada Tanah Air yaitu menurunkan lapangan pekerjaan. Jumlah pengangguran akan bertambah karena kurangnya peminat produk dalam negeri.
Teten mengatakan, jika usaha baju bekas atau thrifting ilegal masih terus berjalan, dia akan menolak masuknya baju impor bekas termasuk sepatu. Tak hanya itu, pihaknya akan menegur e-commerce yang mewadahi penjualan baju impor bekas tersebut.
"Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur," katanya, melansir dari Detik.
Deputi Bidang Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rahman mengatakan, pakaian bekas impor ilegal paling banyak masuk dari kawasan Asia.
Demikian Hanung yang turut mengimbau pelaku penjual di e-commerce untuk menutup lapaknya yang menjual barang tersebut.
"Kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup," katanya.
Sebenarnya, larangan penjualan baju bekas atau thrifting sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Mengutip laman CNN Indonesia, pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Dalam kasus ini, Hanung berharap Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan lebih intensif dalam melakukan pengawasan impor baju ilegal atau thrift shop.