Supaya bisa dikaji lagi oleh MK apakah bisa legal atau benar-benar tidak memungkinkan di Indonesia, Kawula Muda!
Pada 20 Juli 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait legalisasi ganja medis di Indonesia. Adapun salah satu alasannya adalah belum adanya penelitian yang dilakukan di Indonesia terkait manfaat dari mariyuana atau ganja medis.
Karena itulah, sembilan hakim anggota MK merasa belum yakin apabila tidak ada penelitian yang dilakukan di Indonesia terkait hal tersebut.
“MK menekankan kata ‘segera’ pada putusannya. Hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan. Pemerintah juga bisa merujuk penelitian-penelitian lain di luar negeri maupun yang dikeluarkan badan PBB,” demikian sikap Koalisi Advokasi Narkotika terhadap hasil putusan tersebut seperti dikutip dari Vice pada Kamis (21/07/2022).
Sebagai informasi, koalisi tersebut memang menjadi pihak yang mendukung pelegalan ganja medis atas alasan kesehatan. Anggota koalisi tersebut di antaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Masyarakat, Rumah Cemara, serta Lingkar Ganja Nusantara.
Kini, bola penentu apakah ganja medis dapat dilegalkan tersebut tengah berada di tangan pemerintah. Selain koalisi tersebut, berapa pihak lainnya turut pun mendorong pemerintah agar segera melakukan riset. Salah satunya Yayasan Sativa Nusantara (YSN).
Hal tersebut mengingat urgensi yang tinggi akan riset tersebut, yakni menentukan langkah serta kebijakan perundang-undangan akan ganja medis di Indonesia. Ada pula kemungkinan perubahan kebijakan Mahkamah Konstitusi Indonesia setelah riset tersebut rampung nantinya.
Di sisi lain, para pemohon juga mendesak pemerintah agar dapat memberi solusi jangka pendek bagi anak penderita cerebral palsy selama masa penelitian.
Hal itu dikarenakan obat yang digunakan dinilai tidak seefektif ganja medis untuk menanggulangi efek dari penyakit tersebut.