Kawula Muda, hasil PCR yang berlaku yaitu 2 hari sebelum keberangkatan.
Kawula Muda, pemerintah akhirnya kembali mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat perjalanan domestik, meskipun telah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap.
Aturan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November pada masa PPKM Jawa-Bali, yang ketentuannya telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis Inmendagri 43/2021 melansir CNNIndonesia.
Mulanya, penumpang pesawat udara yang ingin melakukan perjalanan domestik hanya memerlukan hasil negatif tes antigen satu hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dua hari sebelum penerbangan.
Namun, jangan khawatir, Kawula Muda, walaupun kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 19 Oktober lalu. Namun, Kementerian Perhubungan kini masih melakukan penyesuaian dengan otoritas bandara.
Saat ini, Kemenhub masih mengacu pada peraturan lama yaitu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pun menegaskan, "Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut."
Kebijakan terbaru ini tentunya menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat, lantaran perbedaan harga PCR dan antigen yang terlampau jauh.
Gimana menurut kamu dengan kebijakan baru tersebut, Kawula Muda?