Kira-kira bakal diblokir lagi ga ya?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir Telegram jika platform pesan singkat itu tidak segera menghapus peredaran konten judi online dari platform mereka, Kawula Muda.
Hal itu disampaikan Budi Arie usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“Ya nanti peringatan ketiga, kita tutup (Telegram),” ujar Budi Arie.
Saat ini, kata Budi Arie, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kedua ke Telegram. Selain memuat konten judi online, Telegram diketahui memuat konten pornografi, Kawula Muda.
“Telegram itu jelas, buktinya banyak,” kata Budi Arie.
Kini pemerintah tengah menyiapkan surat peringatan ketiga pada pekan ini dan akan blokir atau menutup Telegram jika tak ada respon.
"Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. [Enggak ada respons] ditutup," lanjut Budi.
Budi mengeluhkan Telegram yang tak merespons surat teguran yang sebelumnya sudah dilayangkan lantaran tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Belum karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup," kata dia.
Pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I 2024.
Adapun jumlah pelaku judi online kini tercatat mencapai 3,2 juta orang. Mirisnya, 2 persen pelaku judi online yang berjumlah 80 ribu orang merupakan anak di bawah umur.
Sebagai informasi, Telegram pernah diblokir pemerintah Indonesia pada tahun 2017 lalu, Kawula Muda.
Pemblokiran itu terjadi lantaran Telegram pada saat itu dipakai untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, hingga paham kebencian.