Kalau ada lagi kenakalan turis asing di Bali, jangan dikatakan sebagai "normal days in Bali", ya!
Berita mengenai turis asing atau warga negara asing (WNA) di Bali cukup disorot publik akhir-akhir ini. Pasalnya, tidak hanya satu atau dua kejadian meresahkan saja yang berhubungan dengan para turis asing tersebut, Kawula Muda.
Dengan banyaknya kejadian yang meresahkan dan merugikan warga lokal tersebut, publik mengecam perilaku para turis asing yang dianggap tidak menghormati daerah yang mereka singgahi.
Tidak hanya itu, kebanyakan dari mereka juga berani melawan aparat kepolisian, bahkan membuat petisi akan hal yang mereka anggap ‘mengganggu’.
Tim Prambors kemudian merangkum ulah meresahkan turis asing atau WNA yang berada di Bali tersebut. Kawula Muda, simak di bawah ini, ya!
Salah satu yang paling disorot minggu ini, operasi lalu lintas yang dilakukan pihak kepolisian Bali menemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan turis asing atau WNA di Bali, Kawula Muda.
Berbagai pelanggaran yang mereka perbuat memang meresahkan, terlebih pihak kepolisian berusaha untuk menertibkan perilaku para turis, meski sering kali mereka memiliki sejuta akal.
Misalnya, turis asing yang menyewa sepeda motor atau mobil diketahui menggunakan plat nomor bodong alias tidak resmi, Kawula Muda. Mereka menggunakan plat nomor dengan format yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti 'Bohiness', 'Best Kisses', 'Ruskii Turist', dan masih banyak lagi.
Tidak hanya itu, kebanyakan dari mereka juga tidak menggunakan alat keselamatan dalam berkendara sesuai ketentuan peraturan di Indonesia seperti helm. Lebih parahnya lagi, mereka kerap tidak menggunakan busana ketika mengendarai motor, Kawula Muda.
Tidak berhenti sampai di situ, para turis asing tersebut juga tidak memiliki surat izin mengemudi internasional yang berlaku di banyak negara. Kebanyakan, mereka mengendarai mobil atau motor tanpa surat izin yang sah.
Pihak kepolisian bertindak dengan melakukan tilang kepada mereka. Tilang tersebut juga dilakukan dengan mencatat plat nomor, penyitaan kendaraan, serta mengambil data yang terdapat di paspor.
Pihak kepolisian diketahui sempat kesulitan untuk menindak tegas para turis di Bali. Diketahui, mereka kerap berpura-pura tidak bisa berbahasa Inggris atau Indonesia. Padahal, kebanyakan dari mereka sudah lama menetap di Bali, Kawula Muda.
Duh, please, deh!
Melansir BBC, sejumlah unggahan menyebutkan turis asing di Bali bekerja secara ilegal dengan menawarkan jasa fotografi, latihan bersepeda motor, berselancar, cukur rambut, sampai jualan sayur.
Hal ini sontak membuat geger publik, ditambah lagi, sejumlah warga Bali khawatir ruang pendapatan mereka semakin sempit.
Pasalnya, turis asing di Bali tersebut bekerja secara ilegal dan mendapatkan pendapatan yang layak. Padahal, visa yang berlaku di paspornya adalah visa on arrival (visa kedatangan). Diketahui, turis asing tersebut pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, setiap dua bulan sekali untuk memperpanjang visanya.
Salah seorang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali berasal dari Rusia. Ia mengaku sudah tinggal di Bali sejak tahun lalu. Ia diketahui bekerja sebagai pelatih selancar di daerah pantai.
Ia juga mengaku, hal yang dilakukannya memang salah, Kawula Muda. Namun, menurut pengakuannya, ia hanya mengajari orang asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia. Tidak hanya itu, ia juga mengaku, turis asing lainnya juga kerap melakukan hal yang sama, alias bekerja secara ilegal di Bali.
Faktanya, menurut turis asing tersebut, rekannya yang lain yang sudah 15-20 tahun tinggal di Bali bekerja seperti itu setiap saat.
Diketahui, belasan turis asing mengirimkan petisi ke Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (02/03/2023) karena terganggu dengan suara kokok ayam, Kawula Muda. Petisi yang sudah ditandatangani oleh belasan turis asing tersebut dibuat oleh para turis asing untuk komplain perihal suara ayam berkokok yang setiap hari terdengar hingga tempat mereka menginap di homestay Anumaya Bay View, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Meski telah diterima oleh pihak Camat Kuta Selatan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi keluhan 17 turis asing tersebut dengan balasan yang menohok. Menurutnya, turis asing tersebut harus menghormati kearifan lokal yang ada.
Seorang pakar hubungan internasional berpendapat persoalan ini tak lepas dari konflik Rusia-Ukraina di mana kedua warga negara berupaya untuk menghindarinya dengan memilih Bali yang nyaman untuk ditinggali, melansir BBC.
Melansir Kumparan, Kasus WN Ukraina, Rodion Krynin, yang memiliki KTP dan KK berkebangsaan Indonesia atau WNI sudah masuk ke Indonesia tahun 2020 lalu.
Alasan Rodion masuk ke Bali diketahui untuk menghindari perang Rusia-Ukraina. Rodion datang dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku 5 Desember 2022 dan sudah overstay lebih dari 60 hari.
Diketahui, kini Rodion ditahan di kantor Imigrasi Bali, Kawula Muda. Ia ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023 dan kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Tidak hanya itu, pihak Imigrasi Bali diketahui sudah mendeportasi beberapa turis asing dengan kasus serupa, Kawula Muda. Meresahkan banget!
Seperti yang dikutip dari BBC, pakar hubungan internasional, Teuku Rezasyah mengamati persoalan ini secara serius, karena menurutnya bisa berdampak terhadap minat turis dari negara lainnya. Indonesia dianggap tidak optimal menyelesaikan pelanggaran visa oleh warga asing.
"Bisa secara drastis mengurangi kedatangan wisatawan asing yang benar-benar ke Indonesia. Akibatnya target pariwisata kita tidak tercapai," kata Rezasyah.
Tidak hanya itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sanksi tegas hingga deportasi akan diterapkan.
Edward meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu agar masalah turis asing yang cukup meresahkan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Edward melanjutkan, jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan WNA yang berbuat onar itu akan dideportasi.
"Kalau memenuhi kriteria atau secara untuk dideportasi, akan kita deportasi," tegasnya mengutip Detik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan juga ikut buka suara soal ulah meresahkan dan nakal turis asing di Bali. Ia mengatakan Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
Melansir CNN, Luhut menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
Diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan ia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait untuk membentuk satuan tugas terpadu (satgas), yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Turis asing di Bali, please stop nakal!