Jadi gak ada alasan KTP hilang lagi ya, Kawula Muda!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Sayangnya, tak jarang seseorang mengalami kehilangan hingga kerusakan KTP mereka.
Karena itulah, penting untuk diketahui bagaimana caranya untuk mengganti KTP tersebut. Berikut syarat dokumen dan caranya ya, Kawula Muda!
Syarat Ganti KTP Rusak untuk WNI:
1. Membawa KTP yang rusak
2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Berikut syarat untuk mengganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
1. Bila KTP rusak, silakan bawa KTP tersebut
2. Membawa dokumen perjalanan
3. Membawa kartu izin tetap tinggal
Sementara itu, berikut cara mengganti KTP yang hilang maupun rusak di kecamatan ataupun Dukcapil!
1. Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
2. Selanjutnya datangi kecamatan atau Disdukcapil.
3. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
4. Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan. Lama proses pengurusan bisa tergantung kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.
5. Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.
6. Jika sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.
Namun, bagi Kawula Muda yang KTP-nya rusak dan tidak dapat mendatangi kantor kecamatan terdekat, lo juga bisa menggantinya secara daring ya!
1. Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
2. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
3. Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
4. Jika sudah, Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.