Waduh, enggak gini juga kali yaa...
Seorang wanita asal Gorontalo bernama Ika (31) membawa kabur keponakannya Aveea Azkadina Thalita Bandha atau Nafia (6) untuk menonton konser Suga BTS di Jakarta. Pihak kepolisian akhirnya menangkap wanita tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ada bocah 6 tahun bernama Nafia sempat dilaporkan hilang. Rupanya ia dibawa kabur tantenya bernama Ika ke Jakarta yang mengaku sengaja membawa Nafia untuk menonton konser Suga BTS di Jakarta.
"Alasan dia hanya mengajak jalan-jalan nonton konser Suga yang berlangsung di Jakarta," kata Kompol Leonardo Widharta, dikutip dari Detik, Selasa (09/05/2023).
Kompol Leonardo mengatakan pihak keluarga melaporkan bahwa bocah tersebut diculik. Hal itu karena Ika tak memberi tahu orang tua Nafia saat dibawa ke Jakarta.
"Tantenya ini tidak minta izin sama keluarga bawa ponakan ke Jakarta," katanya.
Kronologi seorang tante yang membawa kabur keponakan untuk nonton konser Suga BTS di Jakarta berawal dari ia membawa Nafia saat bermain di halaman rumahnya di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Saat berangkat ke Jakarta, Ika memesan tiket pesawat dengan mengganti nama keponakannya dengan sebutan anak.
"Pelaku mengganti nama anaknya itu di tiket pesawat dengan nama Novrich Cristal Saron Siahaan alias Sharon," kata Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana.
Ketika Ika dan Nafia tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, tersangka menerima video call dari ibu kandungnya. Namun, tersangka pura-pura tidak tahu dan tiba-tiba menangis.
Setelah diselidiki, alasan Ika membawa keponakannya karena ingin mendapatkan uang dari suaminya. Ika mengaku kepada suaminya bahwa memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, yang sebetulnya sang anak sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Ibu Nafia, Nungki Meysita mengaku tidak tahu bahwa anaknya dibawa oleh tantenya sendiri ke Jakarta. Bahkan, ia baru mengetahui hal tersebut setelah info hilangnya Nafia beredar luas di media sosial.
Pada akhirnya, Ika ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.